Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Upaya penanggulangan dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif) yang dilakukan
sebelum
terjadinya pencemaran dan tindakan kuratif yang dilakukan sesudah terjadinya pencemaran.
Gambar : orang sedang Gambar : orang sedang merokok
membakan sampah
Usaha Preventif (sebelum pencemaran)
1. mengembangkan energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2. mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
3. mewajibkan dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau usaha
yang menghasilkan limbah.
4. tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
5. tidak menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan
sehari-hari.
6. tidak merokok di dalam ruangan.
7. menanam tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
8. ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
9. ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
10. tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
11. mengurangi atau menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
12. menghentikan penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
13. mendaur ulang freon dari mobil yang ber-AC.
14. mengurangi atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
Usaha kuratif (sesudah pencemaran)
1. menggalang dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran lingkungan.
2. kerja bakti rutin di tingkat RT/RW atau instansi-instansi untuk membersihkan lingkungan dari polutan.
3. melokalisasi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sebagai tempat/pabrik daur ulang.
4. menggunakan penyaring pada cerobong-cerobong di kilang minyak atau pabrik yang menghasilkan
asap atau jelaga penyebab pencemaran udara.
5. mengidentifikasi dan menganalisa serta menemukan alat atau teknologi tepat guna yang berwawasan
lingkungan setelah adanya musibah/kejadian akibat pencemaran udara, misalnya menemukan bahan bakar
dengan kandungan timbal yang rendah (BBG).
Gambar : Masyarakat yang sedang kerja bakti menanam pohon
Selain usaha preventif dan kuratif, Pemerintah juga perlu mencanangkan program-program
yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya pencemaran udara, yaitu;
1. Program Langit Biru yang dicanangkan sejak Agustus 1996. Bertujuan untuk meningkatkan kembali
kualitas udara yang telah tercemar, misalnya dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor
2. Keharusan membuat cerobong asap bagi industri/ pabrik.
3. Imbauan mengurangi bahan bakar fosil (minyak, batu bara) dan menggantinya dengan energi alternatif
lainnya.
4. Membatasi beroperasinya mobil dan mesin pembakar yang sudah tua dan tidak layak pakai.
5. Larangan menggunakan gas CFC.
6. Larangan beredarnya insektisida berbahaya seperti DDT (dikhloro difenil trikhloro etana).
7. Melarang penggunaan CFC pada produksi kosmetika.
8. Menetapkan undang-undang dan hukum tentang pelaksanaan perlindungan lapisan ozon
(secara nasional dan internasional).
|
1 komentar:
Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik
Keunggulan Legenda QQ :
- MINIMAL DEPO & WD 20.000
- PROSES DEPO & WD TERCEPAT
- KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
- CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
- TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9
Posting Komentar